banner 728x250

Pengacara Ungkap Alasan Kenapa Jokowi Bersedia Diperiksa di Polresta Solo Hari Ini

Kasus Ijazah Palsu

Jokowi dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/07), sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu. (Foto: istimewa)

ABNnews — Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu pada hari ini, Rabu (23/07). Pemeriksaan Presiden ke-7 RI itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Polresta Solo.

“Betul pukul 10 di Polresta Solo (Jokowi diperiksa) bersama saksi-saksi lainnya,” kata Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam keterangan, Selasa (22/07).

Rivai menjelaskan keputusan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Solo setelah tim penasihat hukum menemui Jokowi di kediamannya. Terlebih, ada juga sejumlah saksi lain yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta yang akan diperiksa di Polresta Solo.

“Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo karena kebetulan Penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo & Jogja. Pak Jokowi bersedia,” ujar dia

Dia mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya yang tengah berada di Solo juga telah dimintai persetujuan untuk memeriksa Jokowi di lokasi yang sama. “Penyidik memperkenankan,” ujar dia.

Dia menerangkan, penyidik meminta Jokowi hadir pada pukul 10.00 di Polresta Solo. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga diminta membawa dokumen pendukung seperti ijazahnya.

“Untuk itu diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polresta Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi berkaitan tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meningkatkan status kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia di Jakarta, Jumat (11/07) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *