banner 728x250

Terlilit Utang Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Papua Barat!

Pelaku oknum Brimob yang terlilit hutang judi online. Rekaman CCTV saat AS melakukan pencurian di Toko Emas Sinar Logam Jalan Merdeka Manokwari, Kamis (17/7/2025). Foto dok Humas Polda Papua

ABNnews – Seorang oknum personel Brimob berinisial AS nekat membobol Toko Emas Sinar Logam di Jalan Merdeka, Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (17/7/2025). Motifnya? Diduga kuat karena terlilit utang akibat judi online (judol).

Aksi AS terekam kamera CCTV. Ia mengenakan helm dan penutup wajah, lalu memecahkan etalase kaca berisi perhiasan emas. Dari situ, ia menggasak sekitar satu tulang emas sebelum kabur menggunakan motor Honda Scoopy hitam.

Tim gabungan Timsus dan Tekab Satreskrim Polresta Manokwari langsung bergerak cepat. Rekaman CCTV dianalisis, dan pelaku berhasil diidentifikasi dari spion dan dudukan plat nomor motor yang tidak lazim.

Motor tersebut akhirnya ditemukan di Jalan Nusantara pada Sabtu (19/7/2025), dikendarai seorang tukang ojek bernama Bahar. Ia mengaku motornya disewa seseorang bernama Ardi, yang belakangan terhubung ke AS.

Berdasarkan informasi saksi lain, AS diketahui tinggal di kawasan Amban. Tim langsung meluncur dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Saat digeledah, ditemukan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumahnya. AS langsung digelandang ke Mapolresta Manokwari.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui aksi pencurian itu. Ia berdalih sedang terjerat utang besar karena kecanduan judol.

Kini, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Tak hanya proses hukum, AS juga diperiksa secara disiplin dan etik oleh Propam Polda Papua Barat. Pemeriksaan mengacu pada PP No. 2/2003 dan Perkap No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat.

“Jika terbukti bersalah, saya akan rekomendasikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya.

Ia mengingatkan agar seluruh personel menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme agar tak mencoreng institusi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *