ABNnews – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, yang sempat menjadi sorotan karena bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina, kini menyatakan penyesalannya dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke Indonesia.
Melalui unggahan video di akun TikTok miliknya @zstrom689, Satria menyampaikan permohonan maaf dan pengakuan atas kekeliruannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia tanpa memahami dampak hukum yang ditimbulkan.
Ia kini berharap agar status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dipulihkan.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,” ucap Satria dalam video yang dikutip, Senin (21/7/2025).
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” lanjutnya dengan suara bergetar.
Satria mengatakan keputusannya bergabung ke pasukan Rusia bukanlah tindakan bermotif politik atau ideologis, melainkan murni karena alasan ekonomi.
Ia mengaku hanya ingin mencari nafkah untuk keluarganya, namun tidak menyangka hal itu membuatnya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya dengan nada memohon.
Status WNI Dicabut
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menegaskan bahwa status WNI Satria telah hilang secara hukum.
Keputusan itu diambil setelah diketahui bahwa Satria melakukan desersi dari TNI dan bergabung dalam militer asing tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.
“Undang-undang kita jelas. WNI yang terlibat aktif dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait penanganan kasus Satria.
“Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, khususnya Direktorat Tata Negara, telah berkoordinasi dengan Kemenlu,” jelas Supratman.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan pemulangan atau rehabilitasi status hukum Satria. Namun, kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut persoalan hukum internasional, status kewarganegaraan, dan keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata luar negeri.