ABNnews – Aksi pencurian uang miliaran rupiah terjadi di Bank BJB Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelakunya bukan orang luar, melainkan karyawan internal berinisial AVM, yang bekerja sebagai staf teknisi IT.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyebut aksi pencurian ini dilakukan saat suasana kantor sepi, tepatnya 9 Juni 2025, bertepatan dengan cuti bersama Idul Adha.
“Beberapa saksi melihat pelaku masuk kantor padahal seharusnya sedang libur. Ini yang jadi titik awal penyelidikan,” kata Olot di Mapolresta Bandung, Senin (21/7/2025).
Saat itu, staf operasional hendak mengisi uang ke mesin ATM. Namun saat masuk ke ruang kas besar, mereka mendapati beberapa kaset ATM (tempat penyimpanan uang) hilang. Yang lebih mencurigakan, rekaman CCTV dan dekodernya juga raib.
“Kami duga pelaku sengaja menghapus bukti. CCTV dan dekoder ikut dibawa kabur,” ungkap Olot.
Polisi pun bergerak cepat. Laporan masuk 1 Juli, pelaku ditangkap 2 Juli, dan ditetapkan tersangka sehari kemudian. Dari hasil penyidikan, AVM diduga beraksi sendirian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp 882,5 juta, koper hitam American Tourister, mobil Honda CRV lengkap dengan BPKB dan STNK sera sarung tangan hitam.
“Uang tersebut ditemukan di dalam koper. AVM mengaku uangnya sudah sebagian digunakan untuk beli mobil, tanah, dan material bangunan di wilayah Bogor,” jelasnya.
Akses AVM ke ruang kas besar jadi kunci keberhasilannya melancarkan aksi. Sebagai staf IT, ia punya keleluasaan lebih terhadap sistem keamanan kantor.
Motif pelaku? Masalah ekonomi. Polisi menyebut pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup yang tidak sebanding dengan pendapatan.
Atas perbuatannya, AVM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.