banner 728x250

Kasus Musik Ilegal, Bos Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik. Meski begitu, ia belum ditahan oleh kepolisian.

“Belum ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dikutip.detik.com, Senin (21/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan yang dimulai sejak awal 2025, berawal dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Laporan dilayangkan oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan berdasarkan surat kuasa dari Ketua Selmi.

Menurut laporan, gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin dan tanpa membayar royalti, yang secara hukum melanggar hak cipta.

“Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ungkap Kombes Jansen.

Penggunaan musik ilegal itu diperkirakan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Awal kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan, kasus naik ke penyidikan pada 20 Januari 2025.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Ira merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” jelasnya.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan dan belum ada informasi lanjutan terkait penahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *