ABNnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mengamankan 24 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Operasi Wirawaspada.
Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City, sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan WNA di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa para WNA yang diamankan melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, hingga indikasi tindak asusila.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Bugie dalam keterangan resmi, Minggu (20/7/2025).
Dari 24 WNA yang diamankan, 21 orang merupakan warga negara Tiongkok, sementara tiga lainnya berasal dari Malaysia, Irak, dan Mesir.
Petugas mendapati beberapa WNA tidak mampu menunjukkan paspor saat pemeriksaan di lapangan, serta ada yang diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay).
WNA asal Tiongkok diduga kuat bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan di kawasan Cilandak Barat tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Aktivitas mereka tengah didalami lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran tambahan terkait izin usaha atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Sementara itu, dua WNA asal Irak dan Mesir yang diamankan di Apartemen Kalibata City terindikasi melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan. Kasus ini kini tengah diproses oleh Imigrasi bekerja sama dengan pihak kepolisian dan unit terkait untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil.
“Untuk saat ini, dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo Pasal 116, Pasal 122 huruf a, dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambah Bugie.
Seluruh WNA yang ditangkap telah dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan administratif hingga deportasi.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pelanggaran hukum oleh warga negara asing serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Indonesia.