ABNnews — Anies Baswedan menanggapi vonis Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong kasus korupsi impor gula.
Menurutnya, bagi mereka yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, vonis majelis hakim terhadap Tom Lembong itu sungguh mengecewakan.
Hal itu dikatakan Anies kepada para wartawan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/07).
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” katanya.
Anies mengatakan, apabila perkara yang sebenarnya sudah terang benderang dan melibatkan orang seperti Tom Lembong saja masih bisa dikriminalisasi, maka bisa jadi nasib sama akan menimpa jutaan warga negara Indonesia yang lain.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta para penguasa untuk serius memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Sebab baginya, kalau kepercayaan publik terhadap sistem hukum sudah runtuh, maka negara akan ikut runtuh.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.
Anies pun memastikan bahwa dirinya akan tetap mendukung apapun langkah yang akan diambil setelahnya oleh Tom Lembong dan juga tim hukumnya.
“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tukasnya.
Diketahui Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.