ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan tengah menyusun strategi untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi, terutama terhadap angkutan barang di jembatan timbang.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, jembatan timbang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), namun justru sering disalahgunakan oleh oknum.
“Kami tidak menutup mata, masih ada oknum yang bermain. Untuk itu, kami sedang siapkan SOP baru untuk jembatan timbang agar pengawasan lebih mudah dan akuntabel,” kata Aan dalam rapat koordinasi yang digelar Kemenko Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Salah satu solusi konkret yang disiapkan Ditjen Hubdat adalah modernisasi alat timbang dengan teknologi Weigh in Motion (WIM), yaitu sistem penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti. Penindakan akan dilakukan secara elektronik dan real-time, sehingga meminimalisir kontak langsung antara pengemudi dan petugas.
“Kalau semua sudah elektronik, celah pungli makin kecil. Kami ingin mengurangi interaksi fisik yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Aan.
Tak hanya itu, Kemenhub juga akan menggandeng Kejaksaan agar hasil dari sistem elektronik bisa dijadikan dasar hukum penindakan.
“Kami akan susun nota kesepahaman dengan Kejaksaan. Jadi nanti hasil dari WIM bisa langsung dipakai sebagai bukti di pengadilan,” tambahnya.
Dari sisi pelayanan teknis, Aan menyebutkan bahwa layanan-layanan seperti SKRB dan SRUT sudah didigitalisasi, agar proses perizinan dan dokumen tak lagi rentan pungli.
Selain itu, kendaraan ODOL yang tertangkap juga akan langsung diminta menurunkan muatannya di lokasi, bukan hanya diberi sanksi administratif. Karena itu, fasilitas jembatan timbang akan ditingkatkan, agar bisa mendukung pelaksanaan teknis penurunan muatan di tempat.
Sementara itu, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang turut hadir, menegaskan perlunya pemberantasan pungli secara menyeluruh demi efisiensi biaya logistik nasional.
“Ada data, satu truk bisa keluar Rp 100-150 juta per tahun hanya untuk pungli. Ini membengkakkan biaya logistik dan jadi alasan utama mengapa pelanggaran ODOL terus terjadi,” kata AHY.
Ia menekankan, jika pungli dihilangkan dan sistem menjadi adil, tidak ada lagi alasan untuk mengoperasikan kendaraan ODOL.
Sebagai tindak lanjut, AHY meminta seluruh kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pungli.