ABNnews — Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya, memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ada 12 orang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Status ke-12 orang terlapor itu diungkap oleh Abdullah Alkatiri, kuasa hukum dari salah satu terlapor, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Mengutip tayangan televisi program ‘Rakyat Bersuara’ di iNews pada Rabu (16/7/2025), Abdullah secara terbuka menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ia terima.
“Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12,” kata Abdullah sambil menunjuk dokumen SPDP tersebut.
Sontak, pengamat hukum Pitra Romadoni yang juga hadir dalam acara itu nyeletuk, menyebut 12 nama tersebut adalah calon tersangka. “Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujar Pitra.
Menanggapi hal itu, Abdullah Alkatiri justru melontarkan ancaman balik. Ia menegaskan jika tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berpotensi melaporkan balik pihak Jokowi.
“Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti, nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya,” katanya.