banner 728x250

Skandal ASN Buleleng Viral, Baru Dilantik Langsung Terjerat Kasus Perselingkuhan

Ilustrasi. (Foto: Net)

ABNnews – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Kedua ASN yang bersangkutan, masing-masing berinisial GA (laki-laki) dan WA (perempuan), saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal dan terancam dijatuhi sanksi etik hingga pemutusan hubungan kerja.

Kepala Plt Sekretariat DPRD Buleleng, Gede Wardana, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil GA dan WA untuk klarifikasi atas laporan yang beredar. Selain itu, LW, istri sah dari GA, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Memang sebelumnya sudah ada upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut pengakuan istri sah, tidak ada iktikad baik dari pihak suaminya, sehingga akhirnya kasus ini diviralkan melalui media sosial,” jelas Wardana. Selasa (15/7/2025).

Diketahui, video yang viral memperlihatkan momen saat pasangan ASN tersebut dipergoki oleh istri GA di sebuah kamar kos. Video tersebut langsung menyebar luas di berbagai platform, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan warganet.

Keduanya diketahui baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng pada akhir Juni 2025, hanya beberapa minggu sebelum skandal ini mencuat.

Wardana menegaskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Buleleng, untuk ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Proses ini akan menentukan jenis dan beratnya sanksi yang akan diberikan kepada GA dan WA.

“Karena mereka merupakan ASN, maka ada proses pemeriksaan formal yang harus dilalui. Kami serahkan sepenuhnya ke BKSDM dan Bapek untuk menilai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” tambah Wardana.

Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN termasuk hubungan yang tidak pantas antarrekan kerja, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *