ABNnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menyelamatkan enam bayi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para bayi rencananya akan dijual ke luar negeri, dengan tujuan utama ke Singapura.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni satu bayi ditemukan di Tangerang, Banten, dan lima lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Seluruh bayi segera dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di rumah aman.
“Enam bayi ini rencananya akan dikirim ke Singapura. Modusnya sangat terstruktur dan melibatkan banyak pelaku,” ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan. Selasa (15/7/25).
Dijual Sejak Dalam Kandungan, Dihargai Rp11–16 Juta
Fakta mengejutkan terungkap, beberapa bayi ternyata sudah dijual sejak masih dalam kandungan. Para pelaku merekrut ibu hamil yang bersedia menyerahkan anaknya setelah lahir, dengan imbalan biaya persalinan ditanggung oleh calon pembeli.
“Harga satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Sebagian orangtua kandung memang berniat menjual sejak awal,” tambah Surawan.
Jaringan TPPO ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2023, dengan modus yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Hingga saat ini, sebanyak 24 bayi telah berhasil diselamatkan sepanjang proses pengungkapan kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aparat telah mengamankan 12 tersangka dengan peran berbeda-beda dalam jaringan.
“Ada yang bertugas sebagai perekrut ibu hamil, pengasuh bayi, penyedia rumah penampungan, pemalsu dokumen, dan pengatur pengiriman,” jelas Hendra.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jejak jaringan internasional dan pihak-pihak yang berperan sebagai pembeli di luar negeri.
Polda Jabar menyatakan akan berkoordinasi dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri guna menindaklanjuti potensi lintas batas dalam jaringan ini.