ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras ternama terkait dugaan pelanggaran terhadap mutu dan takaran produk. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas laporan 212 merek beras yang tidak sesuai standar.
Empat produsen yang diperiksa antara lain:
* Wilmar Group (merek: Sania, Sovia, Fortune)
* PT Food Station Tjipinang Jaya (merek: FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, Indomaret Beras Pulen Wangi)
* PT Belitang Panen Raya (merek: Raja Ultima, Raja Platinum, RajaKita, RAJA)
* PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (merek: Ayana)
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap empat perusahaan tersebut masih berjalan.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan data kepada Polri dan Kejaksaan Agung mengenai 212 merek beras yang terbukti melanggar standar mutu dan volume. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari data tersebut, sepuluh produsen telah dipanggil oleh Satgas Pangan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah kirim 212 merek yang tidak sesuai standar ke Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Pemeriksaan sudah dimulai sejak tiga hari lalu,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Amran juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor beras untuk segera memperbaiki standar produk yang belum sesuai aturan.
“Ini momentum kita untuk menegakkan aturan karena stok beras nasional sedang melimpah. Kami minta semua produsen segera patuhi standar kualitas dan takaran,” tegasnya.
Amran menambahkan, pengawasan akan diperluas hingga ke daerah melalui kerja Satgas Pangan. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi praktik pengurangan volume atau pelanggaran mutu yang merugikan konsumen.