banner 728x250

Viral Dua ASN Kudus Adu Jotos Diduga Mabuk dan Rebutan LC di Tempat Karaoke Saat Jam Kerja

Ilustrasi adu jotos. (Foto: istimewa)

ABNnews — Oknum pejabat di Kabupaten Kudus terlibat adu jotos di tempat karaoke di Kabupaten Pati. Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Bang Jago pada Rabu (09/07).

Dalam unggahan itu dinarasikan bahwa seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) kedapatan mabuk di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati.

Selain mabuk, dinarasikan pula perkelahian dipicu rebutan pemandu lagu. Peristiwa tak pantas itu diduga terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Info geger geden, kepala UPT di Kudus ngerum/karaoke mabuk-mabukan pada jam kerja di kafe karaoke Pati berujung adu jotos rebutan LC/PK sama teman sendiri dan berujung laporan polisi,” tulis akun Bang Jago.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengaku akan mengkroscek kebenarannya. “Saya belum mendapatkan laporan, biar Inspektorat yang melakukan laporan pada kami,” kata Sam’ani.

Ia pun berpesan kepada setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) berikut seluruh ASN di Kabupaten Kudus untuk menjaga marwah, etika, dan sopan santun. Semestinya sebagai ASN, bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Tentunya kami minta maaf mungkin ada ketidaknyamanan dari masyarakat, kami akan tindak tegas apabila ada ASN yang melanggar norma etika,” tutur Sam’ani.

Sementara Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang sama. “Untuk hasil pemeriksaan saat ini belum bisa kami sampaikan, karena masih ada pengembangan lanjutan,” ujar Eko

Menurutnya, selain memanggil dua ASN terlibat, Inspektorat juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak eksternal guna melengkapi proses investigasi. “Kami akan menghubungi pihak luar ASN untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan hari ini juga,” jelasnya.

Namun Eko belum dapat memastikan jumlah pihak luar yang bakal dimintai keterangan, karena prosesnya masih bersifat dinamis. “Jumlah pihak luar yang akan kami panggil bisa bertambah, tergantung hasil pengembangan,” imbuhnya.

Inspektorat menargetkan proses pemeriksaan selesai dalam waktu maksimal satu minggu. Tujuannya, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

Jika terbukti bersalah, Eko menyebut sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat pembina kepegawaian, seperti BKPSDM maupun Sekda, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan kepegawaian,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *