ABNnews — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menegaskan aktivitas bermain layang-layang atau layangan di sekitar bandara sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, sehingga harus segera ditertibkan.
Penertiban akan dilakukan secara bersama-sama mulai dari pihak bandara, AirNav, maskapai penerbangan, Angkasa Pura, penegak hukum serta pemerintah daerah. “Koordinasi ini untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan,” kata Lukman.
Aktivitas permainan layangan di sekitar area pendekatan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta terindikasi mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).
Lukman menyebutkan sebelumnya sejumlah pesawat yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan ke bandara terdekat atau melakukan pendekatan ulang demi menjaga keselamatan operasional penerbangan akibat layangan.
Meski tidak ada laporan kerusakan atau cedera, Kemenhub menilai aktivitas menerbangkan layangan di sekitar bandara dan jalur pendekatan pesawat sebagai ancaman serius yang harus ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” kata Putu.
Ia menegaskan bermain layangan di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan.
Putu menuturkan Kantor OBU Wilayah I bersama pemda dan komunitas bandara sepakat membentuk Satgas Bersama untuk menangani gangguan layangan melalui sinergi, koordinasi, dan peran aktif setiap pemangku kepentingan.
Satgas itu akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia melaporkan sebanyak 21 pesawat batal terbang dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, akibat aktivitas layangan sepanjang 4-6 Juli 2025.