ABNnews – Kasus yang menyeret nama Bripka Malfry Mikhael Masela, anggota Polsek Baguala, kini menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Tidak hanya diduga melakukan hubungan terlarang dengan istri orang di lingkungan kantor polisi, Bripka Malfry juga dituduh mengajak pihak perempuan menggunakan narkotika di ruang kerjanya.
Laporan resmi terhadap Bripka Malfry telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Laporan tersebut dilayangkan oleh RGA, suami dari perempuan berinisial AP, melalui kuasa hukumnya, Mira Maranressy, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pengakuan Mengejutkan
Dalam laporan yang diterima penyidik, disertakan pula rekaman suara pengakuan AP yang menyebut dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan Bripka Malfry di salah satu ruangan Mapolsek Baguala. Peristiwa itu diduga terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 22.00 hingga 22.30 WIT.
“Saya sudah tidur (bersetubuh) dengan dia di Polsek, satu kali, tidak sampai larut malam, kira-kira jam 10 sampai setengah 11 malam,” ucap AP dalam rekaman tersebut, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, laporan juga menyebut bahwa Bripka Malfry diduga mengajak AP menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya. Dugaan ini turut disampaikan berdasarkan keterangan yang sama dan kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Proses Hukum dan Penyelidikan Internal
Bripka Malfry telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, serta dugaan pelanggaran etik dan pidana lainnya yang sedang didalami.
Pihak Polda Maluku hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Namun, laporan yang masuk ke Propam dan Ditreskrimum Polda Maluku dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Mencuatnya kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah Maluku. Kuasa hukum pelapor berharap agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami meminta Polda Maluku bersikap tegas dan terbuka kepada publik. Kasus ini menyangkut marwah institusi kepolisian,” kata Mira Maranressy.













