banner 728x250

RUU KUHAP Dibahas DPR, Kaji Larangan Koruptor Pakai Masker Saat Ditangkap

Revisi RUU KUHAP kaji larangam koruptor pakai masker saat ditangkap. (Foto: istimewa)

ABNnews — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pada saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Ia menekankan, “Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *