ABNnews – Keselamatan dan layanan transportasi di wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) tetap jadi perhatian serius Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program strategis untuk memastikan aksesibilitas nasional berjalan maksimal.
“Perintis masih sangat membutuhkan dukungan. Banyak rute yang secara ekonomi belum layak, tapi tetap harus dilayani,” kata Dudy saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025) sore.
Selain itu, Kemenhub juga tengah mendorong revitalisasi pelabuhan dan bandara yang mengalami penurunan daya dukung. Tujuannya, agar infrastruktur tersebut tetap bisa beroperasi optimal.
Untuk mendukung program ini, Kemenhub mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp13,25 triliun, sehingga total pagu indikatif tahun 2026 menjadi Rp37,66 triliun, atau 77,02% dari total kebutuhan sebesar Rp48,88 triliun.
“Kita tidak ingin ketinggalan zaman. Modernisasi untuk keselamatan dan keamanan adalah prioritas utama,” tegas Dudy.
Menhub Dudy juga menyinggung masalah keselamatan jalan, terutama terkait truk over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, penanganan ODOL tidak bisa ditunda lagi.
“Kita harus tegas. Ini bukan cuma soal sopir, tapi siapa yang pertama kali menginisiasi perubahan dimensi. Itu yang akan ditelusuri,” tegasnya.
Kemenhub kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Korps Lalu Lintas Polri dan Jasa Marga terkait sosialisasi serta pemasangan perangkat Weight In Motion (WIM) untuk mendeteksi ODOL secara otomatis.
Menhub juga mengomentari kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Rabu (2/7). Ia menyebut, BASARNAS memperpanjang operasi pencarian selama tiga hari ke depan.
“Setiap kecelakaan menjadi bahan evaluasi kami. Modifikasi kapal boleh, tapi harus melalui proses ketat dan dinilai lembaga independen seperti **Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” jelasnya.
Dudy berharap dukungan doa masyarakat agar proses pencarian berjalan lancar. Ia menekankan bahwa semua perubahan kapal sudah diatur dalam regulasi pelayaran internasional.