banner 728x250

Polisi Ciduk Komplotan Begal Sadis di Depok: Beraksi Belasan Kali, Ada Pelaku di Bawah Umur!

Polda Metro Jaya ciduk komplotan begal sadis di Depok yang telah beraksi sebanyak 16 kali. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menciduk tiga orang komplotan begal sadis yang biasa beraksi di Depok. Komplotan ini sudah beraksi 16 kali sejak tahun 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pada Selasa (08/07) kemarin mengatakan, aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Arko, Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Selasa (24/06) lalu.

“Dari hasil pendalaman, untuk sementara para pelaku masih mengakui 16 TKP ataupun 16 kejadian. Para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023. Aksi terakhir yang dilakukan para pelaku pada Selasa (24/6) pukul 01.50 WIB di Bojong Sari, Kota Depok,” kata Wira Satya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dia mengatakan saat itu korban AS dan MNF tengah mengendarai motor di Jalan Arko. Pelaku tiba-tiba memepet korban dan membacoknya. “Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri atau memepet korban dan selanjutnya pelaku membacok korban,” jelas Wira.

Korban pun lantas terjatuh dari motornya. Meski begitu, salah satu korban sempat berteriak saat pelaku berupaya mengambil sepeda motor korban.

Akibat kejadian ini, korban AS mengalami luka pada bagian jari telunjuk, jempol dan tangan akibat luka bacok. Sedangkan MNF mengalami luka pada jari tangan kanan akibat dibacok.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (3/7) dini hari.

Wira turut mengungkap pelaku WAP berperan sebagai eksekutor bersama pelaku MS dengan membawa celurit. Sementara MF merupakan joki yang memepet hingga menendang korban. MF merupakan anak di bawah umur.

“Jadi joki ini mereka sudah cukup fasih, mulai dari memepet korban, mulai beriringan sampai dengan memepet korban dan lalu kemudian dia menendang korban sampai motornya terjatuh,” terang Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. Sementara pelaku di bawah umur akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *