banner 728x250

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Dibui 7 Tahun Gegara Tilap Barbuk

ABNnews – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis pidana selama tujuh tahun penjara. Selain pidana penjara, Azam juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hukuman tersebut ditimpakan setelah Azam terbukti menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan penilapan uang mantan jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya telah merugikan korban senilai Rp17,8 miliar. Kerugian terjadi pada 912 korban paguyuban Bali akibat manipulasi pengembalian barang bukti, sehingga menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong.

“Kini mereka juga harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa sehingga terjadi viktimisasi ganda yang sangat tidak adil,” ucap Hakim Ketua.

Untuk itu, Majelis Hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban meliputi uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar yang dikembalikan, terdiri atas Rp 200 juta untuk penasihat hukum Brian Erik First Anggitya dan Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya untuk korban.

Majelis Hakim berpendapat Azam menciptakan 137 kelompok Bali fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp53,7 miliar yang seharusnya diberikan kepada Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), namun dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp17,8 miliar untuk kelompok fiktif.

Selain itu, Majelis Hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan, yakni pada periode Agustus 2022 sampai Desember 2023) dengan modus membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, menggunakan rekening pegawai honor Kejari Jakarta Barat, Andi Rianto sebagai kamuflase, serta menaikkan permintaan “uang pengertian” dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar.

“Fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang,” tutur Hakim Ketua.

Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, pada saat eksekusi perkara tersebut. Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian. Maka dari itu, Oktavianus divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Bonifasius selama 4 tahun. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing senilai Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Kedua penasihat hukum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Majelis hakim mengungkapkan, uang hasil korupsi Azam digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi sebesar Rp2 miliar, deposito Rp2 miliar, pembelian properti Rp3 miliar, dan umrah serta keperluan lain Rp1 miliar. Dengan demikian, perbuatan Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Sebelum menjatuhkan putusan terhadap Azam, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.

Kemudian, Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” paparnya.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *