ABNnews – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Jokowi diwakili oleh tim kuasa hukumnya, meski dirinya menjadi pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan tanpa alasan. Menurutnya, Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menghadiri proses tersebut.
“Pak Jokowi sudah menunjuk kami secara resmi untuk hadir dan mewakili beliau dalam gelar perkara ini,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Rabu. (9/7/25).
Yakup menyebut, gelar perkara tersebut dilaksanakan atas permintaan pihak pelapor, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan ijazah oleh Jokowi. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai substansi gelar perkara maupun dokumen yang dibawa tim hukum.
“Kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci saat ini. Nanti setelah gelar perkara selesai, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai dokumen yang dibawa untuk mendukung pembelaan, Yakup menegaskan tidak ada dokumen khusus yang diserahkan dalam forum gelar perkara hari ini.
Ia juga menyampaikan bahwa timnya tetap mengikuti prosedur dan mendukung proses hukum yang berlangsung secara profesional.
“Nggak ada dokumen yang terlalu khusus sih, karena ini masih tahapan klarifikasi awal,” pungkas Yakup.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim mengenai hasil atau tindak lanjut dari gelar perkara tersebut.
Sementara itu, isu dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan presiden ke-7 RI tersebut kembali mencuat setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak menjelang masa akhir jabatannya tahun lalu.