ABNnews — Olahraga padel dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal itu dijelaskan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyusul polemik di masyarakat mengenai pengenaan pajak hiburan pada beberapa jenis olahraga.
“Teman-teman sekalian, ini penjelasan saya terakhir, ya. Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan,” ujar Pramono, Senin (07/07).
Menurut Pramono, pajak hiburan diberlakukan pada 21 jenis cabang olahraga, termasuk olahraga air maupun darat, yang melibatkan unsur hiburan atau rekreasi.
“Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel,” jelasnya.
Politikus PDIP itu juga menyampaikan bahwa polemik ini ramai terjadi karena masyarakat mempertanyakan pajak yang dikenakan pada padel, olahraga yang kini tengah populer di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.
“Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Pramono menjelaskan mengapa golf tidak termasuk dalam daftar yang dikenai pajak hiburan. Mantan Seskab itu mengatakan golf sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
“Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11%,” ungkapnya.
Sementara itu, pajak hiburan untuk olahraga seperti padel, basket, hingga renang dikenai 10%. “Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10%. Jadi itulah yang diatur,” tuturnya.
Gubernur menegaskan bahwa penerapan pajak ini bukan berdasarkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, melainkan karena mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
“Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat lantaran olahraga permainan telah sejak lama dikenakan Pajak Hiburan.
“Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati lewat keterangannya.
Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal / sepak bola / mini soccer, lapangan tenis / basket / bulu tangkis / voli / tenis meja / squash / panahan / bisbol / softbol / tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing / sasana tinju / atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
Adapun olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen, bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen. “Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” katanya.
Lusiana menambahkan, hingga saat ini sudah ada tujuh objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun 2024.
“Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga,” kata Lusiana.