banner 728x250

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut KPK Sita Catatan Keuangan Dirut PT DNG

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan keuangan dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT DNG sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara M. Akhirun Efendi Siregar (KIR). Penggeledahan tersebut berlangsung, Jumat (4/7/2025) kemarin.

“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, KPK mulai menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Setelah itu, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap rumah tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

“Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di lokasi Padangsidimpuan. Di sana tim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka KIR,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Akhirun pada Jumat (4/7/2025), yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Dambon Siregar mengatakan penyidik KPK membawa dokumen dari penggeledahan di rumah Akhirun.

Untuk kasus tersebut, KPK pada 28 Juni 2025, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *