ABNnews – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 10 dari 212 produsen beras komersial yang terindikasi nakal telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak praktik kecurangan dan melindungi konsumen dari produk beras yang tidak memenuhi standar.
“Sekarang ini pemeriksaan sudah berjalan. Itu ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran. Senin (7/7/25).
Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Pertanian menerima laporan 212 merek beras yang tidak memenuhi ketentuan standar mutu, mulai dari volume, kualitas, hingga label kemasan yang tidak jelas. Data tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Amran menilai momentum ini tepat karena stok beras nasional saat ini melimpah, mencapai 4,2 juta ton, sehingga penindakan terhadap pelaku usaha curang tidak akan mengganggu pasokan pasar.
“Ini saat yang tepat. Kalau stok sedikit, tentu risiko besar. Tapi saat ini stok sangat cukup. Produksi kita tertinggi dalam 57 tahun terakhir,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap produsen berlangsung sejak tiga hari terakhir. Investigasi dilakukan secara kolaboratif oleh Kementan, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Temuan Awal: Mayoritas Beras Tak Sesuai Standar
Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel:
Beras Premium (136 merek):
* 85,56% tidak sesuai ketentuan mutu.
* 59,78% melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
* 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
Beras Medium (76 merek):
* 88,24% tidak sesuai mutu beras.
* 95,12% tidak sesuai HET.
* 9,38% tidak sesuai berat kemasan.
Amran menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk menciptakan keadilan bagi petani, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur. Pemerintah, kata dia, tak akan ragu menindak tegas para pelaku kecurangan.