ABNnews — Polda Metro Jaya menangkap suami-istri pelaku maling kacamata mewah yang beraksi di tiga mal besar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi mereka dilakukan sepanjang Juni 2025. “Ini merupakan sindikat, sindikat pencurian kacamata di toko-toko yang berada di mal,” katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasutri itu berinisial FXDA dan TDA. Saat melancarkan aksinya, mereka membagi peran.
“Salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara yang lain mengambil kacamata dan menyembunyikannya dalam tas,” kata Ade Ary.
Setelah menggasak kacamata di tiga lokasi, pasangan itu menjual barang curian kepada HS. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. FXDA dan TDA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Adapun HS sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana empat tahun.
Adapun aksi pasutri tersebut sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan pria pelaku mengenakan jas hitam, sedangkan istrinya memakai blus biru muda. Keduanya terekam sedang berpura-pura melihat-lihat kacamata di toko optik, lalu mengambil barang dan menyimpannya ke dalam saku.
Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengusut kasus ini bersama Polres Metro Bekasi Kota, Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan, serta Polsek Kelapa Gading dan Polsek Kebayoran Baru.
Ia pun mengimbau warga yang merasa kehilangan kacamata di tiga lokasi tersebut untuk melapor ke Polda Metro Jaya. “Silakan datang ke Polda Metro Jaya jika merasa menjadi korban kejahatan yang sama,” kata Ade.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem keamanan berbasis masyarakat. Menurut dia, CCTV dan sistem pengawasan lingkungan dapat mencegah kejahatan serupa.
“Tulislah peringatan di setiap lokasi yang diawasi CCTV. Itu bisa mengurungkan niat orang yang hendak berbuat jahat,” ucapnya.