ABNnews – Aparat kepolisian dari Polres Serang menangkap seorang pria berinisial Haryanto (43) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun, yang merupakan putri dari pacarnya. Tersangka diamankan di kios bakso miliknya di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Selasa (1/7/2025).
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (3/7).
Haryanto, warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diketahui telah tinggal bersama korban dan kakaknya lebih dari satu tahun. Hal ini terjadi karena ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, dan menitipkan anak-anaknya kepada pelaku.
“Menurut informasi dari tersangka, ibu korban memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan keluarganya, sehingga anak-anak dititipkan kepada pelaku,” jelas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Tindak kejahatan tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. Setelah kejadian, korban yang mengalami trauma berusaha meminta pertolongan dengan mengirimkan pesan suara (voice note) melalui WhatsApp kepada neneknya, meskipun sebelumnya diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Dalam rekaman yang dikirimkan, korban terdengar meringis kesakitan. Pihak keluarga yang menerima pesan tersebut langsung menjemput korban dan melaporkan kejadian ke polisi.
Berdasarkan laporan dan alat bukti yang dikumpulkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, Haryanto ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas kami. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai kasus serupa,” tegas AKBP Condro.