ABNnews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pungutan PPh 22 untuk pedagang e-commerce bukan pajak baru. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari perbaikan sistem agar lebih patuh pajak dan transparan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan kebijakan ini hanya melanjutkan sistem yang sudah berjalan, seperti yang diterapkan ke platform digital global semacam Google dan Netflix.
“Ini bukan pajak baru, ini pajak yang memang sudah ada. Sekarang kita ajak e-commerce jadi mitra sebagai pemungut,” kata Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Pedagang Kecil Aman
Febrio juga memastikan pedagang kecil tidak perlu khawatir. Pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan.
“Jadi, tidak semua pedagang akan dikenakan. Ini lebih ke arah perbaikan administrasi perpajakan,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah ini juga masuk dalam strategi reformasi fiskal untuk meningkatkan penerimaan pajak tahunan tanpa membebani masyarakat kecil.
Pajak Dipungut Lewat Marketplace
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan mekanisme kebijakan ini. Menurut Direktur Penyuluhan DJP, Rosmauli, rencananya marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya akan bertindak sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang yang berjualan di platform mereka.
“Jadi, bukan pedagangnya yang setor pajak sendiri lagi. Tapi dipotong langsung lewat platform tempat mereka jualan,” ujar Rosmauli, Kamis (26/6).
Ia menyebut, sistem ini akan membuat pembayaran pajak lebih simpel, otomatis, dan terintegrasi.