banner 728x250

Zero ODOL Dimulai! Siap-siap Truk Over Muatan Kena Tindak

Menhub Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (26/7). Foto dok Kemenhub

ABNnews – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading) tidak bisa ditunda lagi. Pasalnya, angkutan ODOL sudah lama menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan maut hingga kerusakan jalan yang menelan triliunan rupiah.

“Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian baru dan nggak menyelesaikan akar masalah. Fokus utama kami adalah keselamatan,” tegas Menhub Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurut data Korlantas Polri, sepanjang 2024 terjadi 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Sementara itu, data Jasa Raharja mencatat kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal yang menerima santunan.

Dampaknya nggak berhenti di situ. Infrastruktur jalan juga ikut hancur. “Setiap tahun dibutuhkan sekitar Rp43,47 triliun buat perbaikan jalan rusak. Salah satu penyebab utamanya ya kendaraan ODOL,” ungkap Menhub.

Menhub memastikan Kemenhub nggak akan bikin aturan baru tahun ini soal ODOL. Pihaknya hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas.

“Kita hanya mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang sudah disepakati sejak 2017. Kami nggak akan ragu menindak tegas. Tapi saya juga terbuka untuk diskusi,” ujarnya.

Mulai Juni 2025, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga menjalankan tiga langkah konkret:
– Sosialisasi selama satu bulan
– Pengumpulan data truk ODOL (bareng Jasa Marga)
– Penindakan tegas oleh Polisi setelah tahap sosialisasi selesai

“Kita sudah jalan sejak awal Juni. Nggak ada penindakan dulu, tapi setelah evaluasi, kita akan bergerak,” jelasnya.

Menhub juga menyebut pengemudi truk perlu dilatih seperti halnya pilot, masinis, atau nahkoda. Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan teknis dan edukasi aturan lalu lintas untuk para sopir truk.

“Kalau kita mau tata sektor transportasi, harus mulai dari satu langkah dulu. Jangan nunggu semuanya sempurna,” ujar Dudy.

Polisi dan Jasa Marga Siap All-Out

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut ODOL punya dua sisi hukum:
– Over Dimension: masuk pidana (Pasal 277)
– Over Loading: pelanggaran administratif (Pasal 309)

Polri siap mendukung penuh zero ODOL dan terus lakukan edukasi kepada sopir serta pemilik kendaraan.

Sementara itu, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menegaskan pentingnya keselamatan di jalan. “Jalan itu bukan tempat membunuh. Kita semua harus saling ingatkan.”

Ketua Umum Kamselindo, Kyatmaja Lookman, menyatakan pelanggaran ODOL bukan karena niat, tapi karena terpaksa. Menurutnya, pasar yang menekan membuat pengusaha mau tak mau mengoperasikan truk ODOL.

“Truk ODOL bikin biaya perawatan makin mahal. Sebenarnya, kami nggak mau melanggar. Kami tunggu saja langkah konkretnya dari Pemerintah dan kami dukung penuh,” tutup Kyatmaja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *