banner 728x250

Penegasan Kejagung Soal MoU dengan Penyedia Layanan Komunikasi: Murni Penegakan Hukum

Kejagung tandatangani MoU dengan penyedia layanan telekomunikasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan penyedia layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mewakili Kejagung dalam MoU yang berlangsung di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/06) kemarin.

MoU ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, MoU ini murni untuk penegakan hukum.

“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” kata Harli, Kamis (26/06).

Harli mencontohkan salah satu penegakan hukum yang dilakukan bidang intelijen Kejaksaan adalah pencarian pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam konteks tersebut, dibutuhkan segera kepastian hukum.

Lalu, dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur bahwa intersepsi atau penyadapan yang dikecualikan adalah yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.

Maka, penyadapan pun bisa dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum. “Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” kata Harli.

Lebih lanjut, mantan Kajati Papua Barat tersebut memastikan bahwa pelaksanaan MoU ini akan dilakukan secara hati-hati.

“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya menegaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *