banner 728x250

Sejumlah Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus Digarap KPK

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024. Para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

“Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip, Minggu (22/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut. “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan, red.) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.

KPK belum memerinci para pihak yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Budi mengatakan pengusutan dugaan kasus korupsi kuota haji saat ini masih berjalan. “Kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu,” sebutnya.

Budi menuturkan lembaganya sudah membuat kajian untuk memetakan sejumlah permasalahan terkait haji. KPK, menurut dia, memotret beberapa celah potensi terjadinya korupsi.

“Dan KPK dalam kajian tersebut juga telah memberikan rekomendasi kepada para pihak terkait dalam penyelenggaraan haji ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan. Pada tanggal 10 September 2024, KPK mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK sendiri sebelumnya pernah menerima laporan terkait kuota haji. Salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) yang melapor ke KPK pada 31 Juli 2024. Saat itu, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *