ABNnews – Kabar penting bagi jemaah haji reguler dan keluarganya. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat bakal mendapatkan manfaat asuransi. Tak cuma yang wafat biasa, yang meninggal karena kecelakaan atau mengalami cacat tetap juga dijamin.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan langsung kepastian ini di Makkah, Minggu (22/6/2025). Ia memaparkan empat skema pemberian manfaat asuransi bagi jemaah.
“Untuk jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan, santunan asuransi sebesar biaya perjalanan haji (Bipih) sesuai embarkasi,” ujar Muchlis.
Sedangkan bagi jemaah yang meninggal karena kecelakaan, manfaat asuransi diberikan dua kali Bipih. Jika mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, manfaatnya tetap satu kali Bipih. Sementara untuk cacat tetap sebagian, besarnya asuransi akan dihitung berdasarkan persentase tertentu, dengan batas maksimal sebesar Bipih.
Masa Pertanggungan Asuransi
Asuransi jemaah berlaku sejak mereka masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat keberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit rujukan setelah masa kepulangan berakhir, masa pertanggungan asuransi bisa diperpanjang hingga Februari 2026.
Cara Klaim Gampang, Cukup Online
Pengajuan klaim bisa dilakukan secara online melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke klaim-haji@jmasyariah.com. Petugas akan menghubungi jika ada dokumen yang kurang.
Pembayaran klaim maksimal dilakukan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Uangnya akan langsung ditransfer ke rekening jemaah yang sudah didaftarkan.
Status klaim dan bukti pembayarannya bisa dilihat di portal e-Klaim.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini daftar dokumen klaim berdasarkan kategori wafat atau cacat:
I. Meninggal di Arab Saudi:
– Surat pengantar dari Kemenag
– Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI di Jeddah
– Bila karena kecelakaan, lampirkan Surat Keterangan Kecelakaan
– Print out data Siskohat
II. Meninggal di Tanah Air:
– Surat pengantar Kemenag
– SKK dari pejabat berwenang
– Resume medis yang dilegalisir atau kronologis kematian
– Fotokopi identitas dan print out Siskohat
III. Meninggal di Pesawat:
– Surat pengantar Kemenag
– SKK dari perwakilan RI atau pejabat di Tanah Air
– Print out Siskohat
IV. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan:
– Surat pengantar Kemenag
– Surat keterangan dari kepolisian
– Resume medis legalisir
– Print out Siskohat
Muchlis mengingatkan agar semua pihak, terutama keluarga jemaah, memahami ketentuan ini supaya hak-hak jemaah tidak terlewat.