ABNnews – Warga digegerkan dengan penemuan jasad perempuan membusuk di sebuah kamar Penginapan Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom No. 34, Kelurahan Sigulang Gulang, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sabtu (21/6/2025) malam.
Korban diketahui bernama Juliana Lumbantoruan alias Maya (27), warga Bahkora II Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Saat ditemukan, Maya mengenakan baju tidur motif biru dan masih bersandal.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak mengungkap, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor karena Maya tak pulang selama tiga hari.
“Orangtuanya merasa curiga karena korban tidak pulang-pulang dan tidak bisa dihubungi. Mereka akhirnya mencari ke penginapan tempat korban terakhir diketahui,” kata AKBP Sah Udur, Minggu (22/6/2025).
Saat keluarga tiba di penginapan, mereka melihat seorang pria yang dikenal sebagai pacar korban, Johan Sitorus (30), berada di depan kamar. Johan sempat kabur namun berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Siantar Utara.
Kamar kemudian dibuka paksa. Di dalamnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa, tergeletak di atas kasur.
Dari hasil penyelidikan awal, Maya diduga ditusuk satu kali menggunakan senjata tajam. Polisi menduga motif pembunuhan karena pelaku cemburu.
“Mereka sudah pacaran hampir tujuh tahun. Diduga pelaku cemburu. Itu keterangan awalnya,” ujar Kapolres.
Jenazah Maya dibawa ke ruang forensik RSUD Djasamen Saragih untuk autopsi. Polisi masih menunggu persetujuan keluarga untuk proses tersebut.
Sementara Johan Sitorus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.