ABNnews — Sejak kemerdekaan RI 1945, ratusan triliun rupiah kekayaan negara dari tambang digarong. Pelakunya harus dihukum berat tanpa pandang bulu. Di sisi lain Presiden Prabowo Subianto didesak untuk membentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti, tidak boleh pandang bulu asal usul dan muasalnya. Tidak boleh pandang bulu keluarga siapa. Tidak boleh pandang bulu pejabat atau penguasa, bangsa sendiri atau asing harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Juga tidak boleh pandang bulu dari parpol atau organisasi manapun,” kata dr. Ali Mahsun Atmo, M Biomed. Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dalam keterangan tertulis yang diterima abnnews.id, Senin (16/06).
Menurutnya, Indonesia adalah negara tersubur, terkaya dan paling lengkap sumber daya alam (SDA)-nya di dunia. Namun kenyataannya memiluhkan dan sangat pradoksal seakan menjadi negara miskin dan terjerembab hutang yang sangat besar lebih dari Rp8000 triliun.
Disebutkannya, adalah ironis dan sangat paradoksal, negara terkaya SDA-nya di dunia, dalam APBN 2025 konstribusi pendapatan negara non pajak (PNBP) SDA tidak lebih dari Rp200 triliun dari total Rp3.600 triliun. Sungguh ironis, memilukan dan sangat paradoksal dampak distorsi tata kelola SDA Indonesia
Ketua Umum KERIS ini menduga selain diwilayah Papua lainnya, hal sama bisa terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Banusra dan Jawa terkait adanya penambangan SDA yang melanggar Undang-Undang dan konstitusi UUD 1945.
Bentuk Satgas Mafia Migas
Atas persoalan tersebut, KAI menyampaikan sejumlah desakan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, mengusut tuntas kasus tambang nikel Raja Ampat Papua Barat.
Kedua, segera membentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba, segera evaluasi dan investigasi penambangan SDA (migas dan minerba) baik yang dilakukan Pertamina, Antam dan BUMN lainnya, serta swasta domestik dan asing diseluruh Indonesia.
Ketiga, segera merampas aset dan kekayaan negara dari hasil penggarongan SDA baik migas, nikel, emas, batubara, bauxit, tembaga dan lainnya selama puluhan tahun dikembalikan menjadi milik negara. Ini sangat mendasar.
“Ini soal kedaulatan ekonomi dan SDA Indonesia yang harus ditegakkan apapun resikonya. Hukum semua yang terlibat tanpa pandang bulu.” tegas Ali Mahsun.
Menteri ESDM
Terpisah, Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambieuw meminta penegak hukum tegas terhadap sejumlah pihak yang memberi izin penambangan nikel diwilayah kepulauan Raja Ampat.
“Menurut kami Penambangan diwilayah tersebut sangat Berlawanan dengan UU No 27 dengan Perubahan UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K),” kata Ronald dalam keterangannya, Senin (16/06).
Ronald mengutip pemberitaan dari media online yang memberitakan keterlibatan sejumlah pihak, yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertambangan, Menteri kehutanan dan kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin.
“Pihak-pihak tersebut telah dengan sengaja Berkonspirasi bersama Pihak PT: GN, ASP, KSM dan salah satu Perusahan untuk Kepentingan Pribadi tanpa Merujuk Pada Putusan MA No 57 tahun 2022 dan MK no 35 tahun 2023 dimana Putusan tersebut melarang Pergerakan Penambangan di pulau pulau Kecil,” kata dia.
Bagus Iswanto