ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kawasan industri di Indonesia untuk mengajukan status Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI). Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan usaha dan keamanan investasi.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan bahwa OVNI adalah bentuk fasilitasi non-fiskal yang sangat strategis.
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Tri dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Tri menyebut OVNI juga menjadi tulang punggung dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada periode 2025–2029.
Namun, dari total 170 kawasan industri berizin di Indonesia, baru 31 kawasan yang menyandang status OVNI. Jumlah itu dinilai masih jauh dari harapan.
“Padahal, penetapan OVNI penting sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan seperti perebutan pengelolaan limbah, vendor internal, hingga intervensi oknum luar,” tegas Tri.
Selain menjamin rasa aman, OVNI juga memperkuat sistem keamanan internal perusahaan dan mempererat relasi kawasan industri dengan lingkungan sekitar.
Tri menambahkan, Kemenperin telah melakukan sosialisasi masif di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai prioritas utama.
Langkah Kemenperin ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menilai penetapan OVNI adalah bentuk nyata kehadiran negara. “Bagi kami ini sinyal positif. Negara hadir melindungi dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyebut bahwa gangguan keamanan selama ini kerap menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
“OVNI membuka peluang sinergi antara industri, pemerintah, dan aparat hukum. Dukungan pengamanan dari Kepolisian menjadi sangat penting,” ucapnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Kemenperin juga menyerahkan Surat Keputusan OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Ini adalah kali ketiga kawasan industri tersebut menerima perpanjangan status OVNI.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menyatakan bahwa OVNI jadi tulang punggung operasional kawasan industri dan para tenant. Namun ia mengingatkan bahwa pendekatan keamanan semata belum cukup.
“Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup harmonis dengan masyarakat. Karena kami bersinggungan langsung dengan warga dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun proses pengajuan OVNI saat ini bisa dilakukan lewat SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), cukup dengan unggah dokumen dan mengikuti proses verifikasi hingga penetapan dari Menteri Perindustrian.
Beberapa kawasan yang sudah menyandang status OVNI bahkan sudah bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Kemenperin pun menekankan pentingnya evaluasi rutin dan sanksi bagi kawasan industri yang lalai dalam memenuhi kewajiban sebagai OVNI.
“Kami ingin para pengelola kawasan industri makin paham manfaat dan urgensi OVNI. Ini demi menciptakan kawasan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri.