ABNnews — Polisi menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh nelayan ABT (39) di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (13/06). Pelakukan ditangkap selang beberapa jam peristiwa pembunuhan terjadi.
“Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana.
Pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti. Krishna menyebut pelaku membuang senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban ke laut kawasan Dermaga Muara Angke.
“Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke,” ujarnya.
Petugas mengajak pelaku ke lokasi untuk mencari barang bukti tersebut. Napmun saat di lokasi, pelaku mendorong dan menyerang petugas yang sedang melakukan identifikasi.
“Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.
Penangkapan pelaku MY dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi. Sejumlah keterangan dan barang bukti tim mendapatkan informasi pelaku ini akan kabur ke luar kota.
“Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri,” imbuhnya.
Peristiwa penusukan dilaporkan pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB pagi. Saksi di lokasi sempat mendengar keributan. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja.
Polisi menduga penusukan tersebut dipicu masalah asmara juga pekerjaan. Diketahui pacar korban saat ini merupakan mantan pacar pelaku.