banner 728x250

Kelola 15 Grup Mesum Anak, ASF Raup Cuan Gila dari Telegram dan Potatochat

Polisi menunjukkan barang bukti praktik jual beli konten pornografi anak saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/6/2025). Humas Polda Jatim

ABNnews – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik keji jual beli konten pornografi anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ASF, warga Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan ASF sudah menjalankan aksi bejat ini sejak Juni 2023, dengan menyebarkan foto dan video asusila anak melalui media sosial.

“Pelaku menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk promosi. Dari situ, dia mengarahkan anggota ke kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya,” ujar Jules, dikutip Antara. Jumat (13/6/2025).

500 Ribu untuk Masuk Grup Asusila, 1.100 Anggota Terjaring

Setiap anggota yang ingin mengakses grup eksklusif itu wajib membayar Rp500 ribu. Hingga kini, ASF diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat dengan total anggota lebih dari 1.100 orang.

“Konten di dalamnya ada sekitar 2.500 video pornografi anak,” ungkap Jules.

Raup Cuan Rp550 Juta dari Kejahatan Siber

Dari pemeriksaan, tersangka sudah menerima pendapatan Rp550 juta hanya dari biaya pendaftaran. Belum lagi keuntungan bulanan Rp10 juta yang dikumpulkan selama dua tahun terakhir.

“Total keuntungan kotor ditaksir mencapai Rp240 juta, di luar pendapatan pendaftaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka diancam pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih melek terhadap kejahatan siber yang kerap menjadikan anak-anak sebagai sasaran dan komoditas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *