ABNnews — Pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial AD (41) jadi korban begal yang dilakukan penumpangnya. AD tewas dengan luka senjata tajam di sejumlah anggota tubuhnya.
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto mengatakan peristiwa itu terjadi di area Kampung Tawang Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 03.30 WIB.
Mujiyanto mengatakan, pihaknya menagkap pelaku berinisial BP (27) selang tiga hari setelah peristiwa atau pada Jumat (06/06).
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Mujiyanto di Mapolresta Sleman, DIY, Jumat (13/06).
Ia mengungkap, pelaku sedari awal memang berniat memesan jasa ojol dengan maksud menguasai harta ‘korbannya’. “Modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran pengemudi ojol,” katanya.
Adapun pelaku gelap mata melakukan aksinya lantaran dipicu jeratan utang pinjaman online (pinjol). “Motif pelaku, si pelaku terlilit utang pinjol,” ungkapnya.
Mujiyanto menerangkan, kasus bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang dari titik Simpang Lima Bogem menuju Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Korban setibanya di titik penjemputan langsung mengabari si penumpang berinisial BP. Keduanya lantas berangkat menuju titik tujuan.
Kata Mujiyanto, korban semula berniat melintasi Jalan Yogya-Solo untuk ke titik tujuan. Namun BP mengarahkan perjalanan melalui kawasan perkampungan.
Korban AD pun mengiyakan. Akan tetapi, sesampainya mereka di sebuah area persawahan, BP justru mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengancam si pengemudi ojol.
“Oleh pelaku diminta melewati jalan yang lebih sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani. Sesampainya di TKP pelaku menyekap korban dari belakang dengan membawa pisau dapur, seketika korban menghentikan laju kendaraannya, mencoba membela diri sehingga pelaku menusukan pisaunya ke perut korban hingga korban terjatuh,” jelas Mujiyanto.
Selanjutnya, kata kapolsek, BP mengambil paksa satu buah handphone milik korban, namun sang ojol berusaha mempertahankan barang miliknya hingga pisau jatuh dari tangan pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau cutter dari sakunya.
BP lantas mengayun-ayunkan senjata tajam miliknya dan mengenai bahu serta lengan tangan kanan AD. Pelaku berhasil melarikan diri dengan menggondol handphone rampasannya, sementara korban dilarikan RS Bhayangkara.
Setelah sempat dirujuk dan dirawat di RSUP Dr Sardjito, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (09/06). Sedangkan pelaku ditangkap hari Jumat (06/06) di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan Ipda Ritantoko sementara itu menyebut BP awalnya tidak berniat melukai dan hanya mengancam dengan senjata tajam supaya Anggy bersedia memberikan harta bendanya. Namun pelaku panik lantaran korban memberikan perlawanan.
“Korban mengalami luka tusukan satu di perut, lalu sayatan pada lengan sebelah kanan, banyak sekali, tujuh (luka sayat) kalau enggak salah. Sama di jari karena korban sempat memegang pisau, dia tarik,” imbuh Ritantoko.
Adapun BP mengaku nekat melakukan tindakan ini lantaran terdesak utang pinjol senilai Rp2 juta. Dia berdalih yang berutang adalah temannya dengan mengatasnamakan dirinya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah buah pisau dapur, pisau cutter, serta handphone milik BP. Sedangkan ponsel pintar korban disebut pelaku hilang usai terjatuh di sungai.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.