ABNnews – Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengubah status administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menuai kontroversi.
Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menyebut SK tersebut bisa memicu kegaduhan nasional dan bahkan membuka kembali luka lama di Aceh.
Keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“SK itu sangat ceroboh. Mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh,” kata Jamiluddin saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Menurut Jamiluddin, SK Mendagri itu bisa memicu reaksi keras dari sebagian elemen masyarakat Aceh yang masih sensitif terhadap isu integrasi wilayah.
“SK ini berpotensi membangkitkan kembali kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” ujarnya.
Jamiluddin pun mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Ia meminta Presiden memerintahkan Tito mencabut SK dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Presiden harus segera memerintahkan Mendagri mencabut SK itu. Tito juga harus minta maaf ke masyarakat Aceh,” katanya.
Tak cukup sampai di situ, Jamiluddin bahkan menyarankan agar Tito dicopot dari jabatannya sebagai Mendagri.
“Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito. Ini menyangkut stabilitas politik dan keamanan nasional,” tegasnya.
Ia menilai ketegasan Prabowo penting untuk meredam potensi gejolak di Aceh yang bisa meluas jika tidak segera ditangani.
“Ketegasan Prabowo sangat ditunggu. Ini bisa jadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main menjaga keutuhan NKRI,” tutupnya.