ABNnews – Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muhamad Haniv diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Muhamad Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH (Muhamad Haniv) sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun 2011-2015, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2015-2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Usai diperiksa, Muhamad Haniv) enggan memberikan komentar. Ia terlihat asyik bermain handphone sehingga tidak menghiraukan pertanyaan wartawan. Ia menghindari pertanyaan para jurnalis dengan meletakkan telepon seluler di telinganya seolah menelepon seseorang. Sehingga diam saja saat ditanya para jurnalis mengenai materi pemeriksaan selama sekitar lima jam yang dijalaninya.
Sebelumnya, Haniv tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.40 WIB. Dia kemudian pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 14.52 WIB, dan langsung menerobos hujan lebat yang mengguyur kawasan gedung KPK.
Sebelumnya, KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. KPK mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, yakni saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv, dan menemukan bahwa semasa menjabat, dia juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
Rincian gratifikasi yang diterimanya adalah Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,66 miliar, deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar. Dengan demikian, Haniv disebut menerima sekitar Rp21,5 miliar.
Bagus Iswanto