banner 728x250

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan: Ditutup 20 Juni, Lengkapi Syaratnya, Buruan Daftar

Ditjen Bimas Islam Kemenag gelar acara Nikah Massal. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan mengadakan kegiatan nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin, 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag Jakarta Pusat. Menurut rencana, acara tersebut akan dihadiri Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025. Adapun kuota terbatas, yakni hanya 100 pasangan.

Para peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administratif sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Untuk anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai atau wafatnya pasangan ada tambahan dokumen yang dibutuhkan.

Pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika tempat akad nikah berbeda dengan domisili, surat rekomendasi dari KUA asal harus dilampirkan.

Seluruh berkas harus diserahkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan. Jika lewat dari batas waktu, dibutuhkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-Surat pengantar dari desa/kelurahan
-Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga
-Surat rekomendasi dari KUA asal (jika lokasi akad berbeda)
-Surat keterangan sehat
-Surat persetujuan kedua calon pengantin
-Izin orang tua/wali (jika usia di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi kawin (jika usia di bawah 19 tahun)
-Izin dari atasan (bagi TNI/Polri)
-Surat izin poligami dari pengadilan agama (jika berlaku)
-Akta cerai atau akta kematian pasangan (jika duda/janda)

Sebelum akad berlansung, seluruh pasangan diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Menurut Abu Rokhmad, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang terkendala biaya pernikahan. “Kami ingin masyarakat bisa menikah secara sah tanpa beban finansial besar,” ujarnya.

Setiap pasangan akan menerima buku nikah resmi, paket mahar, dan suvenir secara gratis dari panitia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan pernikahan secara agama dan hukum, serta memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pasangan dan anak-anak mereka.

“Kami berharap program ini dapat melahirkan keluarga yang harmonis, sehat, dan bermartabat, serta menjadi sarana edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah resmi,” tutup Abu Rokhmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *