ABNnews — Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan berinisial DNS, yang tewas di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol 187, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (09/06). Pelaku Aditya Dwi Nugraha (ADN) ditangkap saat kabur ke Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan,
penyelidikan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi pihak Rumah Sakit dr. Kariadi tentang adanya seorang perempuan yang meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.
Petugas menelusuri rekaman CCTV hotel yang menunjukkan pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Kendal itu, merupakan orang terakhir yang bersama korban.
Dari hasil penelusuran diketahui pelaku berada di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya. “Kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa (10/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya.
Andika mengatakan, motif tersangka pelaku menghabisi nyawa korban DNS lantaran mengaku tak puas dengan pelayanan korban.
Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di kamar hotel.
“Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Andika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.