ABNnews — Presiden RI, Prabowo Subianto resmi mencabut secara permanen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/06).
Ia mengatakan, atas petunjuk dari Presiden diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, atas arahan dan petunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi.
“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil.