banner 728x250

Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi Soal Anggaran Mobil Dinas Eselon I Rp931 Juta

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan standar biaya. Artinya, biaya membeli mobil dinas tidak harus menggunakan semua biaya itu.

“Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kami belanja ada aturan mainnya gitu. Bukan itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/06).

Prasetyo mengklaim pengadaan mobil itu tidak berhubungan dengan kebijakan pemangkasan anggaran. Menurut Prasetyo, kebijakan pemangkasan anggaran bukan untuk membatasi pemerintah melakukan sesuatu.

Bagi Prasetyo, makna pemangkasan anggaran dilakukan untuk melakukan kegiatan lebih produktif. “Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif,” kata dia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menetapkan biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit. Sedangkan khusus mobil listrik nilainya ditetapkan sebesar Rp 1 miliar per unit.

Penetapan biaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

“Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia,” bunyi aturan itu.

Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *