ABNnews – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyebut Fajar dijerat dengan pasal berlapis karena diduga kuat melakukan kekerasan seksual, eksploitasi anak, hingga penyebaran konten asusila.
“Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual, serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan lewat media elektronik,” ujar Ikhwan dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Korban Masih Anak, Ada yang Baru 6 Tahun
Fajar diketahui melakukan kekerasan terhadap tiga korban, yakni anak usia 6 tahun, serta dua korban lainnya yang berusia 13 dan 16 tahun. Aksi bejat itu disebut berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025.
Dalam kasus korban 6 tahun, Fajar dijerat dengan:
– Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak
– Pasal 12 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
– Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara untuk korban 13 dan 16 tahun, Fajar dijerat:
– Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak
– Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) UU TPKS
Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Gunakan Relasi Kuasa dan Tipu Daya, Sebar Video di Dark Web
Menurut Kejati NTT, Fajar memanfaatkan jabatan dan relasi kuasa untuk menjebak korban. Ia disebut menggunakan tipu daya dan melibatkan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan anak-anak.
Lebih parah lagi, sebagian aksi kejahatannya direkam, lalu disebarkan melalui situs gelap (dark web).
“Ini bentuk extraordinary crime. Tindakan tersangka harus ditindak tegas untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan,” tegas Ikhwan.
Saat ini, kejaksaan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Fajar akan menghadapi sidang dengan ancaman hukuman maksimal atas kejahatan seksual terhadap anak.