banner 728x250

Karaoke ‘Mashed Potato’ di Semarang Buka Layanan Striptis, Pemiliknya Ternyata Ketua Parpol

Penggerebekan Polda Jawa Tengah di Mansion Executive Karaoke Semarang, Kamis (27/2/2025). (Dok. Polda Jawa Tengah)

ABNnews – Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis dan prostitusi di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke, Semarang.

Penetapan dilakukan usai gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Senin (2/6/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa tempat karaoke milik Bambang itu menyediakan layanan dengan nama kode “mashed potato”, yang mencakup penari telanjang dan prostitusi. Paket layanan ini dibanderol Rp 5,8 juta.

“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya sebagai pemilik yang ikut menerima hasil,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap YS alias Mami U, yang berperan sebagai koordinator praktik prostitusi di dalam lokasi.

Menurut penyidik, Bambang diduga mengetahui praktik layanan asusila tersebut dan menerima keuntungan dari operasional ilegal di karaoke miliknya.

Dikonfirmasi soal status tersangkanya, Bambang membenarkan bahwa ia pemilik lokasi, tapi membantah mengetahui operasional hiburan malam di dalamnya.

“Saya baru tahu ada striptis tanggal 17 Februari 2025. Saya langsung minta dihentikan. Bahkan saya perintahkan pasang pamflet ‘No Drugs, No Sex’,” ujar Bambang.

Meski begitu, pada 26 Februari 2025, polisi tetap menggerebek tempat karaoke itu. Bambang mengaku tak menerima aliran dana dari layanan prostitusi, hanya dari penjualan makanan, minuman, dan sewa ruang karaoke. Ia menyebut pihak pengelola pernah meminjam uang untuk renovasi dan membayar lewat bagi hasil usaha.

Kombes Artanto menyatakan bahwa meskipun sudah berstatus tersangka, Bambang belum ditahan. Namun, pihaknya telah mengajukan pencekalan agar ia tak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

“Penyidik sudah mengantongi bukti kuat. Pemanggilan tersangka akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Artanto juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Jateng untuk menaati aturan hukum dan norma kesusilaan.

“Kami tak segan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *