ABNnews – Aksi brutal sekelompok geng motor kembali bikin geger. Gerombolan pemuda yang menamakan diri Plumbon Gangster merusak rumah dan gerobak warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa yang sempat terekam CCTV itu viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan meringkus sembilan pelaku berikut senjata tajam dan bom molotov yang digunakan saat kejadian.
“Tim langsung bergerak cepat menangkap kelompok tersebut. Ini bukan lagi kenakalan remaja, tapi tindakan pidana serius,” tegas Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Sabtu (7/6/2025).
Awal Mula Salah Sasaran, Berujung Rusak Rumah Warga
Sumarni menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku mengejar seorang pria yang mereka sangka musuh. Korban, pria berusia 40-an tahun yang sedang dalam perjalanan ke pasar bersama istrinya, berhasil melarikan diri.
Karena kesal gagal mengejar target, pelaku justru melampiaskan amarah dengan merusak gerobak dan rumah warga. Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan langsung menyebar luas di media sosial.
“Rumah warga dilempar batu, gerobak dirobohkan. Ada kaca yang pecah, ini sudah masuk ranah kriminal berat,” kata Sumarni.
9 Pelaku Ditangkap, 6 Masih di Bawah Umur
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jabar di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon lokasi tempat para pelaku biasa berkumpul. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 celurit, 1 corbek, Senjata tajam jenis martin serta Bom molotov rakitan.
Daftar pelaku yang ditangkap:
– YSW (16): pembuat dan pelempar bom molotov
– AM (22): pelempar molotov dan batu
– IS (18): pelempar batu
– MRF (18), BK (16), W (16): pemilik senjata tajam
– YAA (19), MS (17), TR (20): pengejar dan joki motor
Mayoritas pelaku masih di bawah umur dan merupakan bagian dari kelompok Plumbon Gangster yang dikenal sering membuat onar.
Terancam Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung
Sumarni menyatakan pihaknya akan terus menggencarkan patroli serta edukasi di sekolah-sekolah guna mencegah remaja ikut aksi kekerasan atau bergabung dalam geng motor.
“Kami minta orang tua dan sekolah ikut mengawasi. Jangan sampai anak-anak kita terseret dalam tindakan anarkistis,” tegasnya.