ABNnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasi tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil menyusul laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba, status Kontrak Karya PT GAG kita hentikan sementara sampai ada verifikasi lapangan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Tim inspeksi dari Kementerian ESDM sudah diturunkan untuk mengecek langsung ke lapangan. Bahlil juga akan turun langsung ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat.
Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan tak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun nilai-nilai kearifan lokal Papua Barat Daya.
“Ini agar tidak terjadi disinformasi yang bisa merugikan negara dan industri nasional,” ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan, namun tetap mendorong hilirisasi tambang demi pertumbuhan ekonomi nasional.
PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk (BUMN), adalah satu-satunya perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan ini memegang izin Kontrak Karya (KK) berdasarkan akta 430.K/30/DJB/2017 dan mulai beroperasi pada 2018 setelah mengantongi AMDAL. Wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektare.
“Ada sekitar 5 izin pertambangan di Raja Ampat, tapi yang beroperasi saat ini hanya GAG Nikel milik Antam,” jelas Bahlil.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa tambang berada di kawasan wisata ikonik Raja Ampat seperti Piaynemo.
“Lokasi tambang itu sekitar 30-40 km dari destinasi wisata,” katanya.
Hasil verifikasi dan investigasi di lapangan akan diumumkan secara terbuka usai rampung.