ABNnews — Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk segera diproses. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksmana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Kami mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis petikan surat tersebut.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan. Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.
Sebelum bersurat ke MPR dan DPR, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini telah menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin tuntutannya yaitu usulan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
Adapun Istana telah menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto mengatakan, Prabowo telah memahami delapan tuntutan para pensiunan tentara tersebut.
Namun, kata dia, Prabowo tak bisa merespons tuntutan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Hal itu, ujar Wiranto, karena Indonesia menganut sistem Trias Politika, yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domainnya, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” kata Wiranto, Kamis (24/04) silam.