ABNnews – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (4/6).
Majelis hakim menyatakan Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika setelah terbongkar menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara ini.
“Hal yang meringankan, nihil,” kata hakim anggota Douglas RP Napitupulu saat membacakan pertimbangan vonis di hadapan persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, hakim menyebut setidaknya ada empat faktor yang memberatkan hukuman Satria. Salah satu yang paling disorot adalah jabatan strategis yang diemban terdakwa sebagai Kasat Narkoba, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Terdakwa justru menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Selain itu, majelis menyatakan bahwa meski jaksa menuntut hukuman mati, terdapat alternatif hukuman lain yang bisa dijatuhkan. Hakim juga menilai Satria bukan pelaku intelektual utama dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda berupa pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim Tiwik.
JPU Ajukan Banding
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan akan mengajukan banding, karena menilai vonis seumur hidup belum mencerminkan keadilan atas bobot kejahatan yang dilakukan terdakwa.
“Karena tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami menyatakan banding,” ujar Jaksa Ali Naek.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Satria sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kompol Satria Nanda diketahui bersekongkol dengan 11 pelaku lain dalam kasus penyisihan barang bukti sabu tersebut. Seluruh tersangka yang tergabung dalam jaringan ini akan menjalani sidang vonis secara terpisah dalam dua hari ke depan, yakni pada 4 dan 5 Juni 2025.