banner 728x250

Diskon Listrik 50 Persen Diganti BSU, Kapan Cairnya?

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: istimewa)

ABNnews — Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (02/06).

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani usai rapat.

Dengan pembatalan ini, sekitar 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menjadi sasaran diskon tarif listrik, tidak akan mendapatkan potongan tagihan seperti yang direncanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten Kota.

“Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” katanya.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” tambah Sri Mulyani.

BSU sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025).  Selain itu, BSU juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). “Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.

Sementara menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang akan menerima BSU tahun ini.

Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. Bagi yang tidak memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut status pencairan yang bisa dipantau:

1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.

3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi situs kemnaker.go.id

• Daftar akun atau log in jika sudah memiliki akun

• Lengkapi profil dan data diri

• Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

• Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK

• Bukan ASN, TNI, atau Polri

• Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *