ABNnews — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026 termasuk biaya hotel untuk rapat atau perjalanan dinas (perdinas) bagi menteri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Kebijakan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.
Namun, ada yang menjadi sorotan dalam peraturan baru ini. Hal ini adalah biaya tarif hotel paling tinggi untuk perjalanan dinas pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di provinsi DKI Jakarta.
Besaran biaya tersebut mencapai Rp9.331.000. Sementara itu, biaya untuk pejabat eselon II sebesar Rp2.084.000, pejabat eselon III sebesar Rp1.062.000 dan eselon IV sebesar Rp730.000.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan besaran tersebut diambil dari rata-rata hasil survei.
“Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (02/06).
Selain DKI Jakarta, biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua adalah provinsi Bali sebesar Rp7.328.000. Untuk pejabat eselon II sebesar Rp2.433.000, pejabat eselon III Rp1.754.000 dan pejabat eselon IV sebesar Rp1.138.000.
Provinsi dengan biaya anggaran hotel terendah adalah Bengkulu sebesar Rp2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Selanjutnya untuk pejabat eselon II Rp1.628.000, pejabat eselon III Rp1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp692.000.
Kemudian, biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteri ditetapan sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang. Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, ditetapkan besaran biayanya mencapai 12.127 dolar AS untuk ekonomi, 16.269 dolar AS untuk bisnis, dan 23.128 dolar AS untuk eksekutif per orang PP.